Kadin Sambut Baik Perluasan Sektor Penerima Stimulus Corona

Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah memperluas paket stimulus bagi sektor usaha yang terkena dampak pandemi virus corona Covid-19.

“Ini sangat baik untuk mengurangi dampak ekonomi wabah Covid-19, agar iklim usaha tetap kondusif,” kata Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.

Menurut Rosan, perluasan stimulus itu akan disambut dengan baik oleh pelaku usaha sebagai dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan dunia usaha.

Pasalnya, stimulus tersebut mampu menopang daya tahan perusahaan atas dampak ekonomi pandemi, utamanya di sektor riil dan sektor vital lainnya.

“Gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) memang sangat mungkin terjadi, namun ini harus segera ditekan dan dihindari. Lebih jauh, kami berharap pemerintah dapat mengidentifikasi dengan rinci sektor mana saja yang harus mendapatkan stimulus,” katanya.

Kadin, lanjut Rosan, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menemukan solusi dan upaya penyelamatan perekonomian nasional di tengah wabah Covid-19, khususnya upaya memperkuat para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) karena sebagaimana diketahui sektor ini menyerap 96 persen tenaga kerja di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima stimulus perpajakan terutama untuk PPh pasal 21, 22, dan 25 yang tercakup dalam sejumlah sektor yang ditambahkan.

Perluasan stimulus diberlakukan kepada ribuan badan usaha atau KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) di banyak sektor, di antaranya berupa PPh Pasal 21 (pajak atas penghasilan gaji) yang akan ditanggung oleh pemerintah dan PPh 22 (pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi) yang akan ditangguhkan.

Sementara untuk PPh 25 (pajak korporasi), pemerintah akan menangguhkan pajak perusahaan hingga akhir tahun.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only