Kadin Apresiasi Perluasan Sektor Penerima Stimulus Covid-19

Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah memperluas stimulus ekonomi bagi sektor usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Perluasan stimulus ekonomi di sektor riil berupa kelonggaran/penundaan/pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), penundaan pembayaran kredit/utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.

“Ini sangat baik untuk mengurangi dampak ekonomi wabah Covid 19, agar iklim usaha tetap kondusif,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani melalui keterangan tertulis, pada Kamis (23/4/2020).

Rosan mengungkapkan, perluasan stimulus ini disambut baik para pelaku usaha sebagai dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan aktivitas dunia usaha. Pasalnya, stimulus tersebut akan menopang daya tahan perusahaan atas dampak ekonomi pandemi, utamanya di sektor riil, dan sektor vital lainnya.

“Gelombang pemutusan hubungan kerja memang sangat mungkin terjadi, namun ini harus segera ditekan dan dihindari. Lebih jauh, kami berharap pemerintah dapat mengindentifikasi dengan rinci sektor mana saja yang harus mendapatkan stimulus” kata Rosan.

Ia menyatakan, Kadin akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menemukan solusi dan upaya penyelamatan perekonomian nasional di tengah wabah Covid 19, khususnya upaya memperkuat para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menyerap 96% tenaga kerja di Indonesia.

Perluasan stimulus diberlakukan kepada Badan Usaha atau yang biasa disebut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di banyak sektor, di antaranya berupa PPh Pasal 21 (pajak atas penghasilan gaji) yang akan ditanggung pemerintah dan PPh 22 (Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi) yang akan ditangguhkan. Sementara itu, untuk PPh 25 (Pajak korporasi), pemerintah akan menangguhkan pajak perusahaan hingga akhir tahun.

Selain itu, stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan melalui relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) serta Pegadaian.

Untuk KUR diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 Juta orang.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only