DJP: 20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 20.018 wajib pajak (WP) badan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak guna menjaga kelangsungan usaha dari dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Insentif nantinya diberikan berdasarkan kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 Tahun 2020 tentang Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Corona. Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2018.

“Hingga Selasa (21/4) pukul 19.01 WIB, tercatat dari 20.018 pendaftar ada 4.634 permohonan ditolak karena tidak memenuhi kriteria PMK dan belum menyampaikan SPT tahun 2018 sebagai basis menentukan KLU,” ucap Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing secara virtual, Rabu (22/4).

Suryo merinci, pengusaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 12.062 badan usaha. Dari jumlah ini ada 9.610 yang diizinkan sementara 2.452 perusahaaan ditolak karena ada KLU dan SPT yang belum memenuhi syarat.

Perusahaan yang mengajuan insentif PPh pasal 22 impor sebanyak 3.557 perusahaan. Dari jumlah ini 2.905 diizinkan dan 652 perusahaan ditolak. Insentif pajak PPh pasal 23 diminati oleh 53 pemohon dan semua pemohon diterima. Sedangkan PPh pasal 25 diminati oleh 4.346 pemohon. “Perusahaan yang mendapatkan insentif ini mencapai 2.816 dan 1.530 ditolak,” ucap Suryo.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat hingga Selasa (21/4) sudah ada 9.712.537 wajib pajak baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka ini menunjukkan penurunan, sebab di periode yang sama 2019, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT telah mencapai 11.682. 289 orang.

Menurut Suryo, jumlah 9,7 juta tersebut mencakup 52,97% dari total jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT pajak yaitu sebesar 19 juta wajib pajak. “Jadi penundaan SPT Pajak Penghasilan (PPh) OP pada Maret memberikan dampak untuk penyampaian SPT tahun ini. Karena Covid-19, masih ada dua juta wajib pajak yang tahun kemarin sudah menyampaikan, tetapi tahun ini belum,” ucap Suryo.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only