Pemungutan PPN Perdagangan Online Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2020

Jakarta, Pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi online atau elektronik menjadi salah satu andalan pemerintah dalam optimalisasi penerimaan tahun ini. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/4/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemungutan PPN dalam transaksi perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) yang diatur dalam Perpu No.1/2020 menjadi salah satu upaya perluasan basis pajak yang akan menambah penerimaan pajak pada 2020.

“Jadi, bagaimana memperluas basis pajak. Alhamdulillah dengan Perpu No.1/2020 ada basis baru lewat pemungutan PPN, khususnya barang dan jasa dari luar negeri,” kata Suryo.

Dia menjelaskan upaya pencapaian target penerimaan tahun ini akan didasarkan pada rencana strategis 2020—2024, yaitu menciptakan penerimaan pajak yang optimal melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Selain itu, ada pula pembahasan penurunan harga minyak mentah dunia dan dampaknya pada fiskal. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memproyeksi penurunan harga minyak mentah dunia – yang berpotensi memengaruhi harga minyak mentah Indonesia (ICP) – berisiko memperlebar defisit anggaran.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Formulasi Pemungutan PPN

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya Perpu No.1/2020, subjek pajak luar negeri (SPLN) dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dengan demikian, setiap transaksi barang dan jasa yang berasal dari SPLN yang dimanfaatkan di Indonesia maka pemungutan PPN dilakukan oleh SPLN yang bersangkutan.

“Sekarang kita sedang coba definisikan dan formulasikan bagaimana kita menunjuk, bagaimana SPLN melaksanakan kewajiban pemungutan PPN, bagaimana yang bersangkutan mendaftarkan diri, dan bagaimana yang bersangkutan menyetor PPN. Nanti akan ada PMK,” jelasnya. (DDTCNews)

  • Tiga Upaya Optimalisasi Penerimaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perluasan basis pajak melalui pemungutan PPN dalam transaksi PMSE menjadi salah satu dari tiga upaya DJP untuk mengoptimalkan penerimaan tahun ini.

Dua upaya lainnya adalah pertama, pelaksanaan fungsi edukasi, ekstensifikasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Untuk sementara, upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan saluran elektronik, seperti telepon, email, dan lainnya.

Kedua, pemanfaatan berbagai data, baik dari internal maupun eksternal DJP. Data tersebut digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Akui Pandemi Covid-19 Hambat Optimalisasi Penerimaan’. (Kontan)

  • Relevan dengan Kondisi Sekarang

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terlepas dari adanya pandemi Covid-19, DJP sudah merumuskan Rencana Strategis 2020-2024 yang berfokus pada perluasan basis pajak dan berperan untuk menstimulus perekonomian.

Kedua pilar itu semakin relevan dengan situasi saat ini. Di satu sisi ada upaya agar dampak pandemi terhadap perekonomian tidak terlalu dalam. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga stabilitas penerimaan pajak yang masih menopang pendapatan negara dalam APBN. (Kontan)

  • Pelaku PMSE Daftar di KPP Badora

Dirjen Pajak merilis beleid yang menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020.

Adapun pelaku usaha melalui sistem elektronik adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang PMSE yang terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam dan luar negeri. Simak artikel ‘Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP’. (DDTCNews)

  • Defisit Anggaran Berisiko Melebar Lagi

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan perubahan ICP akan berdampak terhadap APBN mengingat baseline asumsi harga ICP dalam Perpres 54/2020 adalah US$38/barel untuk harga rata-rata sepanjang 2020.

“Jika harga terus mengalami penurunan sehinga ICP menjadi US$30,9/barrel (rata-rata setahun) maka defisit diperkirakan bertambah Rp12,2 triliun,” katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Tambahan Nomor Telepon

Mulai kemarin, Kamis (23/4/2020), kantor pajak menambah jumlah nomor telepon untuk melayani konsultasi dan pertanyaan wajib pajak. DJP mengatakan 352 kantor pelayanan pajak (KPP) – termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) – di seluruh Indonesia menambah menjadi paling sedikit 10 nomor telepon.

Nomor telepon itu untuk melayani konsultasi dan pertanyaan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unitkerja.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only