Ini yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah impor

JAKARTA. Pemerintah telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait kemudahan impor. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2020 tentang penataan dan penyederhanaan impor. Penyederhanaan tersebut berlaku untuk sejumlah barang.

Antara lain barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan dan penanganan bencana, dan/atau kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Persyaratan perizinan impor bisa dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sudah dibahas dengan semua stakeholders dikoordinasikan langsung oleh Sekretariat Kabinet,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/4).

Beleid tersebut menyatakan persyaratan teknis dapat ditangguhkan atau dikecualikan untuk impor. Hal itu dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan memerhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan.

Tiga keadaan yang dikategorikan dalam Perpres tersebut sebagai kondisi tertentu.

Antara lain kebutuhan mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran, kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional, serta hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi.

Saat ini telah ada sejumlah komoditas yang dibahas untuk dilakukan impor. Namun, Oke masih belum mengungkapkan apa saja komoditas yang akan dipermudah impornya tersebut.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only