Keringanan Pajak Bisa Selamatkan Perusahaan di Tengah Corona?

Jakarta, Langkah pemerintah memberikan beberapa insentif pajak dinilai dapat menjaga likuiditas perusahaan di tengah ancaman virus Corona alias COVID-19. Sejak awal Maret, pemerintah sudah mengumumkan insentif pajak tersebut adalah penanggungan PPh pasal 21, penundaan pembayaran PPh Pasal 22 impor, pengurangan tarif PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan kebijakan tersebut memberikan tambahan likuiditas tambahan bagi perusahaan.

“Harus dibarengi dengan insentif lainnya, seperti relaksasi restitusi PPN dalam PMK 23 Tahun 2020. Percepatan restitusi ini akan sangat membantu sekali likuiditas perusahaan,” kata Fajry saat dihubungi, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Fajry menilai ketersediaan likuiditas menjadi kunci bagi perusahaan di tengah krisis seperti sekarang. Dengan likuiditas yang cukup, maka sebuah perusahaan tidak perlu melakukan efisiensi seperti merumahkan pegawainya maupun memutuskan PHK.

“Perlu diingat kalau perusahaan tidak dapat menggaji karyawannya, maka akan menjadi beban pemerintah di kemudian harinya,” jelasnya.

“Inilah alasan mengapa pemerintah harus menyokong sustainabilitas perusahaan,” tambahnya.

Khusus insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan kebijakan ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu.

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2020, pekerja yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 adalah karyawan yang memiliki gaji maksimal Rp 200 juta per tahun.

Pria yang akrab disapa Aji ini menuturkan, dampak pandemi COVID-19 dapat mengakibatkan guncangan penawaran atau supply shock dan guncangan permintaan atau demand shock. Jika guncangan penawaran terjadi, ada kemungkinan terjadi kenaikan harga sehingga daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan skenario ini, pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.

“Justru dengan kebijakan ini pemerintah mencegah supaya dampak demand shock tidak terlalu dalam. Apalagi ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Purnomo mengatakan, insentif penghapusan pajak penghasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja.

Purnomo melanjutkan, kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 sangat membantu bagi pekerja di industri RTMM untuk menghadapi situasi ekonomi yang tidak pasti akibat pandemi.

“Ditanggungnya pajak penghasilan secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga,” kata Purnomo.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only