PPN Belanja Online Segera Diberlakukan

Buat para pengguna jasa platform belanja online, dalam waktu dekat pemerintah RI akan memberlakukan pajak pertambahan nilai sebesar 10% untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau yang dibeli secara online.

Pemberlakuan pajak itu merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang didalamnya juga mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Pemberlakuan pajak pertambahan nilai untuk belanja online sebelumnya juga sudah diterapkan di sejumlah negara seperti , dan .

Sementara mengutip pernyataan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol yang dilansir kontan.co.id Senin (27/04),”the Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang beranggotakan 137 Yurisdiksi termasuk di dalamnya Indonesia, menganjurkan kepada anggotanya untuk memungut pajak tidak langsung misalnya PPN, sales tax atau goods and service tax (GST) atas transaksi digital economy.”

Berdasarkan data yang dirilis Indonesia untuk transaksi di 14 e-commerce terbesar di Indonesia pada tahun 2019 nilainya mencapai Rp 265,07 triliun, sementara untuk tahun 2018 nilainya Rp 145,95 triliun dan tahun 2017 nilainya sebesar Rp 80.82 triliun.

Sumber : Investing.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only