Tangani corona, pemerintah cairkan DBH kurang bayar 2019 sebesar Rp 14,71 triliun

JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan alokasi sementara anggaran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019 kepada pemerintah daerah (Pemda), senilai Rp 14,71 triliun. Dana ini diberikan agar Pemda dapat mempercepat penanganan virus Corona di daerahnya masing-masing.

Kurang bayar DBH adalah selisih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara, dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran.

Pengalokasian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Penyaluran alokasi sementara kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019,” papar Menkeu sebagaimana dikutip dalam PMK, Senin (27/4).

Melalui PMK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 16 April 2020 lalu, ada setidaknya 542 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima DBH tahun anggaran 2019 ini.

Pemerintah menetapkan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 untuk menangani corona adalah sebesar Rp 14,71 triliun. Di mana, jumlah ini terdiri atas kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp 8,14 triliun, serta kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 6,56 triliun.

Kurang bayar DBH Pajak terbagi menjadi kurang bayar DBH Pajak Penghasilan (PPh) Rp 5,70 triliun, dan kurang bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 2,43 triliun.

Sementara itu, kurang bayar DBH SDA terdiri atas kurang bayar DBH SDA Kehutanan sebesar Rp 262,44 miliar, DBH SDA Mineral dan Batu bara sebesar Rp 3,22 triliun, DBH Minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 2,57 triliun, DBH SDA Panas Bumi sebesar Rp 429,08 miliar, dan DBH SDA Perikanan sebesar Rp 86,84 miliar.

Adapun kurang bayar DBH tahun anggaran 2018 tercatat senilai Rp 23,69 triliun. Besaran itu terdiri atas kurang bayar DBH untuk PPh sekitar Rp 404,4 miliar, kurang bayar DBH PBB senilai Rp 3,1 triliun, kurang bayar DBH CHT senilai Rp 92,4 miliar, dan sisanya adalah kurang bayar DBH untuk SDA.

Apabila dibandingkan dengan kurang bayar DBH tahun 2018 senilai Rp 23,69 triliun, maka kurang bayar DBH tahun 2019 yang mencapai Rp 14,71 triliun jelas mengalami penyusutan.

Namun demikian, dijelaskan bahwa pencairan kurang bayar DBH ini hanyalah 50% dari DBH kuartal IV-2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH tahun anggaran 2019, dengan DBH tahun anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan kuartal III-2019.

Pencairan DBH ini juga belum melewati audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019.

Dengan begitu, sisa 50% kurang bayar DBH tahun 2019 akan ditetapkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only