Corona Hantam Sektor Transportasi, Pengamat Usul Pemberian Pembebasan Pajak PKB sampai Iuran BPJS

SOLO – Sejumlah sektor terdampak wabah virus Corona,termasuk sektor transportasi.

Ditambah lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan larangan mudik beberapa waktu lalu.

Pengamat Transportasi dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menyelamatkan sektor transportasi.

“Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi,” kata Djoko, Selasa (28/4/2020).

“Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus,” jelasnya.

Pemberian relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) menjadi salah satu usul yang bisa dilakukan Pemerintah di tengah pandemi Corona.

Selain itu, kebijakan penundaan pemungutan pajak, diantaranya PPh21, PPh 22 Impor, dan PPh pasal 25 juga bisa dilakukan.

“Bisa juga pembebasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan retribusi lain di daerah,” papar Djoko.

Pembebasan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) serta bantuan langsung kepada Karyawan dan Pengemudi perusahaan angkutan umum.

Djoko juga mengusulkan pembebaskan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning dan pembebaskan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perijinan.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only