Tiga Kebijakan Insentif Pajak Daerah di Jakarta Selama PSBB

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak. Hal ini berkaitan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak daerah.

“Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan,” beber Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri di Jakarta, Senin, 27 April 2020.

Kebijakan pertama, penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah akibat pelanggaran administrasi perpajakan. Sanksi administrasi yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.

Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Kebijakan berlaku sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. Para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.

“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta,” kata dia.

Kedua, tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020 (sama dengan PBB-P2 Tahun 2019). Penghapusan sanksi seperti kebijakan pertama juga berlaku. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.

Ketiga, pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan tersebut berlaku untuk semua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini,” lanjut dia.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai layanan perbankan atau tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only