Akankah Kepatuhan Meningkat

Guyuran insentif bagi wajib pajak badan yang diberikan pemerintah diyakini menjadi ‘jamu mujarab’ dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, pemerintah kembali mengeluarkan insentif. Akankah keringanan ini mendorong peningkatan kepatuhan?

Ada beberapa relaksasi bagi wajib pajak badan yang diterbitkan oleh pemerintah. Pertama, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, tarif PPh Badan yang selama ini sebesar 25% dipangkas menjadi tinggal 22%. Tarif pajak ini berlaku per masa pajak April 2020 yang dibayarkan paling lambat 15 Mei mendatang.

Kedua, pemerintah memberikan insentif berupa diskon angsuran PPh Badan sebesar 30% bagi 19 sektor manufaktur yang terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020. Rencananya, insentif ini akan diperluas kepada sektor-sektor lain.

Ketiga, pemerintah juga merelaksasi aturan mengenai kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, di mana cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dilaksanakan pada 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan.

Penyampaian SPT ini pun jadi syarat dari pemerintah bagi wajib pajak untuk bisa menikmati tarif pajak baru sebesar 22% dalam mengangsur PPh Badannya per masa pajak April 2020 ini.

“SPT mohon segera disampaikan. Dengan menyampaikan ini, bapak ibu dapat memanfaatkan potongan dari 25% ke 22% mulai masa pajak April dan diaplikasikan pada setoran bulanan masa pajak April 2020,” kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Senin (27/4).

Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT Tahunan sejauh ini masih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan (formulir 1771 dan 1771 USD) per 24 April 2020 mencapai 412.166 wajib pajak. Dengan jumlah wajib pajak badan wajib SPT mencapai 1,48 juta, rasio kepatuhan tercatat baru mencapai 27,8%.

Pada 24 April 2019, tercatat jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 452.027. Dengan jumlah wajib pajak badan wajib SPT mencapai 1,47 juta, rasio kepatuhan mencapai 30,7%.

Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kepatuhan wajib pajak badan kemungkinan besar bakal turun, meski memang tidak akan sedalam penurunan kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan pada Maret lalu.

Menurut Fajry, relaksasi dokumen yang harus dilaporkan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan SPT Tahunan hanya berupa dokumen pendukung, sedangkan pelaporan SPT masih tetap.

“Seharusnya, relaksasi dokumen pendukung tak berdampak pada ketepatan waktu untuk melaporkan SPT,” kata Fajry.

Meski pemerintah memberikan relaksasi, kepatuhan wajib pajak badan dapat dipastikan turun karena proses bisnis saat ini sedang terganggu.

BERSIFAT NONFISKAL

Meski ada iming-iming penurunan tarif PPh Badan, hal ini juga kemungkinan tidak akan berpengaruh karena halangan dalam penyampaian SPT bersifat nonfi skal, bukan fi skal.

“Meski ada insentif, kondisi ini menyulitkan bagi wajib pajak,” kata Fajry.

Perlu dicatat, pada 1 April lalu wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan nonkaryawan (formulir 1770) baru mencapai 766.221 SPT Tahunan. Realisasi tersebut melorot jauh dibandingkan dengan 2019 yang mencapai 1,2 juta WP.

Dengan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan wajib SPT mencapai 3,04 juta pada 2019 dan 3,35 juta pada 2020, maka rasio kepatuhan pada 1 April 2019 yang mencapai 39,74% melorot menjadi tinggal 22,86% pada 1 April tahun ini.

Hal ini tidak terlepas dari langkah otoritas pajak yang mengundur batas waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret menjadi 30 April. Akibatnya, realisasi PPh orang pribadi pada Maret lalu hanya sebesar Rp3,08 triliun atau terkontraksi hingga 52,23% (year-on-year/yoy).

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only