Barang-barang Impor Bagaikan Raja, Produk Lokal Termarjinalkan

Dengan adanya aturan baru mengenai impor di saat pandemi COVID-19, menjadikan barang impor diperlakukan sebagai raja. Barang impor dapat diberikan fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai.

“Di saat yang sama produk-produk lokal, khususnya UMKM terus dimarjinalkan tanpa dibuka akses pasar dan insentif yang memadai,” kata anggota DPR, Amin Ak, dalam pernyataannya, Rabu 29 April 2020.

BBM Impor saat ini lebih murah sangat dimungkinkan. Mengingat harga minyak dunia jenis WTI (West Texas Intermediate) turun drastis hingga minus (-37,63 US$ per barel). “Sedangkan harga minyak yang jadi patokan dalam negeri adalah MOPS (Mean of Platts Singapore) yang penurunannya tidak setajam minyak jenis WTI,” kata Amin.

Belum lagi komoditas pertanian Indonesia, yang seringkali barang impor sektor pertanian lebih murah dibanding produk petani lokal. “Hal ini karena biaya logistik yang mahal, produktifitas lahan yang rendah, dan tata niaga hasil pertanian yang dikuasai pengepul, sehingga harga produk tani mahal”, ungkapnya

Perpres ini, lanjut Amin, sangat membahayakan bagi produk-produk lokal bangsa Indonesia, karena barang impor akan semakin membanjiri Indonesia. “Padahal saat ini berdasarkan data BPS, Neraca Perdagangan Indonesia bulan Maret 2020 surplus sebesar 743 juta dolar AS nilai ekspor Maret 2020 sebesar 14,09 miliar Dolar AS dan impor hanya 13,35 miliar Dollar AS,” katanya.

Sumber : Pikiran-Rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only