Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hari ini adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi. Pemerintah sengaja melonggarkan waktu pelaporan dari yang seharusnya pada akhir Maret 2020 kemarin di tengah penyebaran virus corona.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.

Dia bilang WP dapat menyampaikan SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.

Namun, jika SPT disampaikan melewati batas waktu, WP orang pribadi harus membayar denda Rp100 ribu per masa pajak. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hingga Selasa (28/4), DJP mencatat jumlah WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan baru mencapai 10,13 juta WP. Realisasi ini baru 56 persen dari target WP yang wajib lapor SPT tahun ini, yaitu 18 juta WP.

Angka realisasi WP yang sudah melapor SPT ini juga lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 11,9 juta WP. Padahal, hari ini adalah kesempatan terakhir bagi WP untuk melaporkan SPT.

Bila dibedah lagi, jumlah WP yang melaporkan SPT dengan jenis SPT 1770 sebanyak 931,09 ribu WP. Kemudian, jumlah WP yang melaporkan dengan jenis SPT 1770 S sebanyak 5,3 juta, SPT 1770 SS sebanyak 3,42 juta, SPT 1771 sebanyak 471,39 ribu, dan SPT 1771 USD sebanyak 664 orang.

Sementara itu, masih ada WP yang melaporkan SPT secara manual. Tercatat, jumlahnya sebanyak 351,43 ribu WP atau turun dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 762,38 ribu.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only