Kemenaker Antisipasi PHK Imbas Corona: Stimulus Pengusaha hingga Tekan Pajak

Pandemi corona yang melanda negeri ini selama dua bulan belakangan ini telah menyebabkan roda perekonomian berhenti. Sektor tenaga kerja terkena imbasnya, salah satunya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sejumlah perusahaan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi PHK ini lebih meluas.

“Untuk mengantisipasi dan menangani dampak COVID-19 di sektor Tenaga Kerja, pemerintah telah mitigasi terhadap dampak COVID-19 dengan berbagai cara,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/5).

“Stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya PHK, berbagai stimulus ekonomi ini diberikan untuk perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melakukan PHK,” lanjut Ida.

Selain itu, jelas Ida, ada keringanan bagi pekerja sektor informal, insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja, pinjaman kredit dan skema program lainnya.

“Jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal, dengan memprioritaskan bantuan untuk pekerja yang masuk kategori miskin dan rentan, prioritas kartu prakerja untuk korban PHK atau yang dirumahkan tanpa dibayar,” kat Ida.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only