Ingat, Mulai 1 Juli Pelanggan Netflix & Zoom Cs Kena PPN 10%

Jakarta – Pengguna Netflix, Zoom, Spotify, dan sejenisnya bersiaplah mengalami kenaikan biaya berlangganan. Pasalnya, per 1 Juli 2020 pelanggan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 tahun 2020 tentang tata cara pemungutan pajak pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pemungutan pajak ini akan dilakukan secara langsung oleh perusahaan digital atau pelaku PMSE.

PPN adalah salah satu jenis pajak yang harus ditanggung konsumen ketika membeli atau menggunakan suatu barang dan jasa. Pajak ini dipungut oleh perusahaan dan disetorkan kepada pemerintah. Selama ini pengguna Netflix belum dikenakan pajak PPN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemungutan PPN dari PMSE sudah dituangkan dalam PMK No. PMK 48 tahun 2020 tentang penarikan PPN di PMSE. Dalam aturan tersebut memang dinyatakan berlaku 1 Juli 2020.

“Maksudnya kita memberi waktu, tidak hanya pada pelaku,tetapi kami pun juga menyiapkan sistem administrasi untuk mengelola pajak yang berasal dari luar negeri. Termasuk PMSE luar negeri dalam rangka pemungutan pajak barang dan jasa dari luar daerah Pabean tersebut,” jelas Suryo dalam konferensi pers digital, Senin (18/5/2020).

Suryo Utomo menambahkan berdasarkan aturan tersebut sekarang pemerintah sedang merumuskan berapa besar nilai transaksi ataupun traffic yang ada di masing-masing PMSE yang kemudian ditagihkan kepada pemungut PPN.

“Nanti akan ada perdirjen yang akan menyebutkan atau memberikan kriteria mengenai besaran nilai transaksi ataupun besaran banyaknya traffic yang akan saya gunakan sebagai dasar menunjuk mereka sebagai pemungut PPN,” jelasnya.

Suryo Utomo menambahkan akan ada satu PMK lagi yang memuat tentang sanksi bila tidak mematuhi aturan pemungutan pajak PPN. Sanksi ini akan merujuk pada Perpu No.1 tahun 2020 untuk tangani Covid-19.

“Kalau kita baca perpu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perpu itu, yaitu pembatasan akses. tapi untuk impelemntasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukkan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan,” jelasnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only