Pemkot Bekasi Beri Potongan Pembayaran PBB di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Besarannya

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memberi potongan harga Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tengah Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 sebagai pemberian Insentif dampak status Kejadian Luar Biasa Covid-19

“Potongan ini tak berlaku surut, jadi tak berlaku bagi yang sudah bayar,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy, di Kota Bekasi, Selasa (19/5/2020).

Dalam putusan tersebut, pengurangan Ketetapan PBB tahun 2020 dan Penghapusan Administrasi Pembayaran PBB P2 dimulai dari 18 Mei sampai 31 Agustus 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan dengan adanya pengurangan tersebut, masyarakat diharapkan bisa membayar PBB-P2 tersebut.

Sebab dananya nantinya akan disalurkan untuk penanggulangan Covid-19.

“Ayo kita bantu Kota Bekasi dengan membayar PBB P2 sekarang. Pembayaran PBB-P2 dari warga masyarakat Kota Bekasi sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi,” kata Aan.

Aan menyebutkan rincian pemotongan pembayaran PBB tersebut. Pembayaran pada Mei akan diberikan pengurangan sebesar 15,5 persen.

Lalu pembayaran Juni akan diberikan pengurangan 10 persen.

Kemudian Juli dan Agustus diberikan pengurangan 5 persen dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PBB P2 masa Pajak sampai dengan tahun 2020.

Untuk memudahkan masyarkat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Bapenda Kota Bekasi telah bekerja sama dengan beberapa Bank dan Perusahaan Ritel.

“Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor Pos, Tokopedia, Indomart, Alfamart, Bukalapak, Aplikasi Masago dan Aplikasi Bayarin PPOB,” tuturnya.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only