Netflix hingga Spotify Dikenakan Pajak 10%, Ini Sanksi Bila Tak Bayar

JAKARTA – Pemerintah memberi peringatan kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify untuk mematuhi pembayaran pajak. Sanksi bila tidak taat adalah pemutusan akses di Indonesia.

Pemerintah menargetkan akan mengenakan pajak 10% kepada Netflix hingga Spotify pada 1 Juli 2020. Hal itu dituangkan dalam Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian produk dan jasa digital.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait pajak Netflix Cs, Sabtu (30/5/2020):

  1. Dikenai Pajak 10%

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Dengan demikian, Netflix, Zoom hingga Spotify kena pajak 10%. Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

  1. Alasan Pengenaan Pajak pada Netflix

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

  1. Penerimaan Negara Meningkat

Dengan demikian, kena pajak 10%. Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan. Demikian seperti dilansir laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Penerapan PPN kepada Netflix, Zoom hingga Spotify diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19.

  1. Sanksi Bila Tak Bayar Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, akan ada sanksi yang disiapkan bagi perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan tersebut. Tak tanggung-tanggung sanski pembatasan akses di tanah air bakal dilakukan karena tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020

“Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses,” ujarnya.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only