Ditjen Pajak Undang Perwakilan dari 11 Negara untuk Sosialisasi Pajak Layanan Digital

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik atas keikutsertaan 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak pada seminar online (webinar) yang diselenggarakan kemarin, Jumat (29/5/2020). Adapun dalam webinar itu dilakukan pembahasan dalam rangka persiapan implementasi pajak pertambahan nilai bagi barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, selain konsultan dan usaha yang telah memiliki perwakilan di Indonesia, webinar ini juga diikuti oleh perwakilan dari sepuluh yurisdiksi lainnya yaitu Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.

“Direktorat Jenderal Pajak juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka. Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia dan European Business Chamber of Commerce in Indonesia,” ujar Hestu dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Hestu menambahkan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

“Segera setelah aturan ini mulai berlaku yaitu 1 Juli 2020, Direktur Jenderal Pajak akan mengumumkan kriteria usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut,” ucapnya.

Dengan demikian, maka pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus sehingga diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun Direktorat Jenderal Pajak. “Agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien,” kata dia.

Sumber : Inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only