Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 di Kabupaten Bandung

BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 2020 karena adanya pandemi Covid 19.

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kabupaten Bandung, Kankan Taufik Berawan, memaparkan, tagihan wajib pajak digratiskan bagi yang tagihannya di bawah Rp 500 ribu.

Yang PBB-nya di bawah Rp 500 ribu kami gratiskan. Syaratnya cuman satu, tidak punya tunggakan di tahun 2019,” ujar Kankan, saat berada di Kantornya, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/5/2020).

Maka kata Kakan, kebijakan tersebut berlaku apabila tak punya tunggakan di tahun sebelumnya.

“Relaksasi PBB ini hanya berlaku apabila tunggakan telah dibayar, Batas pembayaran tunggakan sampai dengan 30 Juni 2020,” kata Kankan.

Kankan mengatakan, selain itu bagi wajib pajak yang tagihannya di bawah Rp 5 juta maka pihaknya memberikan diskon 50 persen, tapi harus ke Kantor Bapenda secara langsung karena tidak diomatiskan.

“Dia memohon pengurangan, kemudian kami cek 2019 sudah bayar atau belum,” ucapnya.

Sebab memang untuk bisa memdapatkan diskon 50 persen PBB, yang memiliki tagihan di bawah Rp 5 juta, harus tak memiliki tunggakan di tahun sebelumnya.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only