Pengusaha Usul Hotel dan Restoran Dapat Modal Kerja Rp 21,3 T

Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengusulkan agar pemerintah memberikan dukungan berupa modal kerja sebesar Rp 21,3 triliun kepada pengusaha hotel dan restoran dalam jangka waktu satu tahun. Modal tersebut akan digunakan untuk membayar kebutuhan operasional seperti listrik, gaji karyawan, serta utilitas kamar dan restoran.

“Kami simulasikan kamar hotel saat ini berjumlah 715.168 kamar, sedangkan restoran 17.862. Untuk biaya di luar bahan baku makanan, kami membutuhkan Rp 21,3 triliun untuk enam bulan,” tutur Haryadi, Senin, 1 Juni 2020.

Haryadi menyayangkan stimulus berupa modal kerja hanya digelontorkan untuk perusahaan BUMN. Adapun BUMN saat ini memperoleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 13,34 triliun. Anggaran itu di antaranya dikucurkan untuk modal kerja.

Sedangkan di sektor riil, ia merasa dukungan pemerintah sangat kurang. Padahal, likuiditas keuangan perusahaan sektor riil khususnya di lini pariwisata nyaris tumbang.

Meski pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus fiskal terhadap sektor riil sejak awal Maret, Haryadi menilai kebijakan itu tidak cukup efektif diraskan oleh pengusaha. Ia mencontohkan realisasi pemberian keringanan pajak PPh 21 di lapangan.

“Pada kenyataannya saat ini, mayoritas pekerja menerima kurang dari gaji normal sehingga dengan batasan stimulus untuk gaji Rp 16,6 juta per bulan tidak dirasakan manfaatnya,” ucap dia.

Begitu juga dengan insentif Kartu Prakerja. Haryadi mengungkapkan, seleksi yang dibuka secara umum akan mempersempit kesempatan pegawai hotel dan restoran yang terimbas PHK untuk memperoleh manfaat.

Karena itu, menurut Haryadi, selain modal kerja, stimulus yang tengah diusulkan dan diperkirakan efektif adalah subsidi suku bunga yang menyesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia. PHRI juga meminta adanya penurunan tarif untuk listrik dan gas dan relaksasi pembayaran selama tiga bulan setelah jatuh tempo tanpa beban minimal. “Selanjutnya, kami meminta adanya penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari dan percepatan jangka waktu restitusi pajak,” tuturnya.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only