Anggaran Pemulihan Ekonomi Bengkak, Defisit APBN Melonjak ke Rp 1.039,2 triliun

Jakarta – Pemerintah Jokowi- Maruf kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Pendapatan negara terkoreksi dari sebelumnya mencapai Rp 1.769 turun menjadi 1.699 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan berbagai pertimbangan atas dasar pemulihan ekonomi dan penagangan Covid-19 maka APBN 2020 mengalami perubahan postur. Perubahan ini pun juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Badan Anggaran dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pendapatan negara dikoreksi dari tadinya Perpres menyebutkan Rp 1.769 akan mengalami penurunan ke Rp 1.699 triliun. Di mana penerimaan pajak dari Rp 1.462,6 triliun akan menjadi Rp 1.404,5 triliun,” kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).

Sementara itu belanja negara untuk menampung berbagai program pemulihan dan penanganan Covid-19 mengalami peningkatan di dalam Perpres Nomor 54 tersebut. Dari sebelumnya, Rp 2.613,8 triliun direvisi menjadi Rp 2.738,4 triliun, atau terjadikenaikan belanja Rp 124,5 triliun ya g mencakup berbagai belanja untuk mendukung pemulihan ekon dan penangan covid termasuk daerah dan sektoral.

“Dengan demikian Perpres 54 mengenai postur akan direvisi dengan defisit yan meningkat dari Rp 852,9 triliun atau 85,07 persen dari GDP meningkat menjadi Rp 1.039,2 triliun atau menjadi 6,34 persen dari PDB,” jelas dia.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only