Asosiasi E-Commerce Mendukung Kebijakan PPN 10% pada Transaksi Digital

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyambut baik adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% pada perdagangan elektronik yang akan berlaku 1 Juli 2020. Google Indonesia pun mengaku akan patuh pada aturan itu dan akan menagih pajak layanan pada kliennya.

Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 Tahun 2020 yang mengatur tentang PPN barang digital diharap bisa membawa kesetaraan antara pelaku usaha digital lokal dan luar negeri.

“PMK ini bisa mewujudkan kesetaraan perlakuan atau level-playing field antara pelaku usaha luar negeri dengan kami,” kata Bima kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Dalam peraturan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) diberi kewenangan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak. Ia berharap, aturan itu diperjelas lagi terkait kriteria PPMSE seperti apa yang ditunjuk, agar tidak membebani pelaku usaha lokal.

Khusus untuk pajak platform e-commerce, ia mengaku masih menunggu kejelasan pemerintah mengani formulasi kebijakan yang lebih spesifik. Pasalnya, selama ini belum ada pembahasan yang terbaru. Namun, ia menyatakan idEA siap berdiskusi dengan pemerintah terkait formulasi teknis ini.

Meski demikian, idEA menganggap implementasi pemberlakuan pajak digital untuk e-commerce perlu ditunda hingga 2021. Sebab, regulasi yang ada dianggap belum siap mengakomodir implementasi penarikan pajak sekarang ini. Misalnya, soal pengawasan atas transaksi di media sosial.

Tak hanya idEA, Google Indonesia juga mendukung penerapan PPN 10% untuk transaksi elektronik, dan akan memungut PPN saat aturan ini berlaku 1 Juli 2020.

“Kami mematuhi ketentuan pajak di semua negara tempat kami beroperasi dan terus melakukannya seiring dengan perubahan ketentuan pajak yang ada,” kata Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana, kepada Katadata.co.id.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan produk-produk digital pada berbagai layanan akan dikenai PPN sebesar 10%. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berdasarkan keterangan akun Instagram @kemenkeuri pada Sabtu (27/5), kebijakan tersebut dibuat pemerintah agar tercipta keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, dalam negeri dan luar negeri, baik konvensional atau digital.

Adapun, objek pajak yang dikenai PPN PMSE yaitu, layanan aliran atau streaming musik, film, aplikasi dan gim digital.

Selain itu, jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan, juga ikut dikenai PPN 10%.

Sumber : Katadata.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only