New Normal, Hotel dan Restoran Tetap Dapat Keringanan Pajak

MALANG, DDTCNews—Kendati akan menghadapi era kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kota Malang tetap memberikan keringanan pajak bagi para pelaku usaha hotel dan restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan hotel dan restoran yang kembali beroperasi akan dikenai pajak. Meski begitu, wajib pajak hotel dan restoran hanya perlu menanggung maksimal 50% dari pajak yang terutang

“Untuk yang buka (hotel dan restoran) diberi keringanan maksimal. Sesuai aturan yg berlaku dari perundang-undangan, Perda ataupun Perwali keringanannya maksimal 50%. Itu langsung kita berikan maksimalnya,” ujarnya.

Ade menuturkan keringanan tersebut tetap diberikan lantaran kegiatan ekonomi tidak serta merta langsung berjalan normal. Tak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat yang khawatir untuk melakukan perjalanan atau berwisata.

Sementara untuk hotel dan restoran yang masih memilih untuk tidak beroperasi, lanjutnya, Pemkot Malang juga tetap akan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak hotel dan restoran.

“Hotel dan restoran memang kembali dibuka sesuai dengan rekomendasi. Tetapi konsumen yang ingin menginap atau berkunjung kemungkinan masih takut akan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ade juga meminta seluruh asosiasi pengusaha hotel dan restoran untuk segera mendorong anggotanya yang akan mulai beroperasi untuk mendaftarkan diri kepada Bapenda Kota Malang agar fasilitas keringanan pajak bisa ditindaklanjuti.

“Saya minta asosiasi-asosiasi di Kota Malang, seperti PHRI dan APPBI untuk mewakili anggotanya. Ajukan permohonan keringanan pada kami, kemudian kami teruskan untuk diurus lebih lanjut ke masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Ade memastikan pemerintah akan tetap berkontribusi memberikan solusi penanganan dampak Covid-19 bagi dunia usaha. Selain itu, Bapenda juga akan memilih opsi pembinaan terhadap pelaku usaha secara persuasif.

“Di masa pembinaan ini tidak ada penindakan, pemeriksaan maupun penegakan hukum. Karena kami ingin hadir di saat masyarakat kesusahan, salah satunya di kalangan pelaku usaha,” katanya.

Dilansir dari jatimtimes, Pemkot Malang telah memberikan berbagai keringanan pajak untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19. Keringanan pajak tersebut juga diberikan untuk membantu sektor usaha yang meredup selama pandemi.

Sumber : Ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only