Pemprov Jatim Beri Stimulus Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 12 Juni 2020

Menurut Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak covid-19. Ia berharap ada stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa meringankan masyarakat Jawa Timur sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.

“Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi,” ujar Khofifah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan, sementara samsat keliling tidak dioperasikan.

“Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku,” pungkas Khofifah.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only