Pajak Periksa WP Nakal

Pegawai kantor pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan siap memburu wajib pajak nakal.

Pegawai pajak akan memeriksa ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak melalui laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun Pajak 2019.

Upaya pegawai kantor pajak memburu wajib pajak nakal ini akan berlangsung mulai 1 Juli 2020.

Agenda pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pemeriksaan SPT pajak berjalan paralel setelah tenggat waktu penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan pada 30 Juni 2020.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only