Kantor Pajak di Solo Kembali Buka Layanan Tatap Muka, Kecuali Layanan Ini

SOLO — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan langsung atau tatap muka mulai Senin (15/6/2020). Sebelumnya, layanan tatap muka ditiadakan sejak 16 Maret 2020.

Layanan pajak tatap muka ini dengan menerapkan tatanan normal baru atau new normal. Hal ini juga berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, termasuk kantor pajak di Solo.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rudy Gunawan Bastari, mengatakan sebelumnya DJP meniadakan layanan tatap muka sejak 16 Maret 2020 yang diperpanjang sampai 14 Juni 2020.

Meski begitu, beberapa layanan tetap dikecualikan dari layanan tatap muka karena bisa diakses secara elektronik atau online.

“Layanan tersebut antara lain, pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing. Selain itu, permohonan Surat Keterangan Fiskal [SKF], validasi SSP PPhTB, layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan layanan VAT Refund di bandara. Atas layanan yang dikecualikan tersebut, wajib pajak bisa melakukannya secara daring melalui www.pajak.go.id, email KPP dan atau email tertentu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Rudy menjelaskan dalam rangka mempersiapkan pembukaan kembali layanan pajak tatap muka di era normal baru ini, seluruh unit kerja di wilayah DJP Jawa Tengah II melaksanakan beberapa protokol kesehatan.

Protokol Kesehatan di Kantor Pajak
Protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Protokol kesehatan tersebut adalah pemasangan tabir kaca di tempat pelayanan terpadu, serta menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan bagi pengunjung yang hadir.

Pengunjung juga akan diukur suhu badannya menggunakan thermal gun sebelum memasuki ruangan kantor pajak, diwajibkan mengenakan masker, serta akan dilakukan pembatasan jarak pada ruang tunggu.

Menurutnya, beberapa KPP juga menerapkan protokol kesehatan tambahan seperti menutup area bermain anak-anak dan ruang laktasi.

Meskipun layanan tatap muka kembali dibuka, pihaknya berharap kepada wajib pajak untuk terlebih dahulu memanfaatkan layanan daring yang disediakan oleh KPP.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Handayani, menambahkan untuk wajib pajak yang terpaksa melakukan konsultasi secara langsung, diminta membuat janji terlebih dahulu dengan petugas di KPP.

Aplikasi Pelayanan Otomatis
Sementara itu, layanan daring KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat diakses melalui aplikasi pelayanan otomatis Linktree. Berikut perinciannya:

KPP Pratama Klaten : http://s.id/layananpajakklaten

KPP Pratama Temanggung : https://linktr.ee/PajakTemanggung

KPP Pratama Purwokerto : https://linktr.ee/kpp521

KPP Pratama Purbalingga : https://linktr.ee/pajakpurbalingga

KPP Pratama Purworejo : https://linktr.ee/pajakpurworejo

KPP Pratama Magelang : http://bit.ly/pajakmagelang

KPP Pratama Cilacap : https://linktr.ee/kpp522

KPP Pratama Solo; https://linktr.ee/pajaksurakarta

KPP Pratama Karanganyar : https://linktr.ee/pajakkra

KPP Pratama Boyolali : https://linktr.ee/pajakboyolali

KPP Pratama Sukoharjo: https://linktr.ee/pajaksukoharjo

KPP Pratama Kebumen: https://linktr.ee/pajakkebumen.

Sumber : Solopos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only