Bea Cukai Menebar Insentif Hingga Rp 3,84 Triliun

Jakarta. Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan wabah virus korona baru atau Covid-19 total mencapai Rp 3,84 triliun hingga 2 Juni 2020 lalu. Fasilitas fiskal tersebut paling banyak mengalir untuk impor masker.

Sedangkan fasilitas yang Ditjen Bea Cukai berikan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari pungutan pajak sejak 13 Maret hingga 2 Juni sebesar Rp 848 miliar,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lemabaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat kemarin.

Jumlah tersebut terdiri dari pembebasan bea masuk mencapai Rp 390,52 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp 282,16 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp 175,52 miliar.

Syarif bilang, pemerintah terus berupaya menjaga agar pertumbuhan dan kesejahteraan bisa kembali stabiil. Sebab itu, insentif tersebut pemerintah berikan untuk mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only