Ratusan Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Insentif

JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 355.000 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka meringankan beban dunia usaha akibat pandemi covid-19 hingga 12 Juni 2020.

“Kami informasikan pemanfaat insentif perpajakan di dunia usaha sampai 12 Juni 2020 ada 355.000 WP,“ kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa secara daring Jakarta, Selasa (16/6).

Dari 355.000 WP tersebut terdiri dari 103.000 WP mengajukan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, 8.700 WP memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 impor, dan 47.500 WP badan memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25.

Kemudian, 192.000 WP dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah.

“Untuk restrukturisasi dipercepat yang nilainya diperlebar dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar itu ada 3.816 pengusaha yang mengajukan. Jadi dari total 355.000 WP sudah disetujui untuk memanfaatkan,” ujar Suryo.

Suryo melanjutkan insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan oleh sekitar 90% Kelompok Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapat fasilitas tersebut.

Untuk PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh 72% KLU yang bisa mendapat fasilitas, sedangkan untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan oleh 83% KLU.

“Rekaman ini untuk masa April yang dilaporkan pada Mei baru di angka 6,8% dari jumlah insentif yang kami perhitungkan di awal,” ujarnya.

Suryo mengimbau agar para WP yang berhak menerima insentif pajak dari pemerintah dapat segera mengajukannya karena hingga saat ini masih banyak WP belum memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Saya sampaikan bahwa insentif ada beberapa jenis jadi silahkan dimanfaatkan dan caranya enggak susah yaitu cukup melaporkan melalui aplikasi yang telah kita siapkan,” kata dia.

Untuk mendukung dunia usaha yang terdampak pandemi covid-19, pemerintah telah mengeluarkan beberapa insentif perpajakan. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hingga Mei, total insentif perpajakan untuk dunia usaha ialah sebesar Rp123,01 triliun.

Ia menjabarkan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) telah mencakup 1.062 kelompok usaha (KLU) yang mendapatkan insentif tersebut. Sehingga, lanjutnya, insentif yang tadinya hanya Rp8,6 triliun menjadi Rp25,66 triliun atau meningkat Rp16,06 triliun.

Untuk PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP selama enam bulan dengan total anggaran Rp2,4 triliun.

Sementara dunia usaha yang melakukan impor bahan baku akan dibebaskan PPh Pasal 22 impor akan dinikmati 431 KLU dan wajib pajak di kawasan impor tujuan ekspor (KITE) dan wajib pajak kawasan berikat. Sebelumnya, Insentif ini hanya dinikmati 102 KLU sektor manufaktur saja.

“Sehingga total nilai insentifnya naik dari tadinya Rp8,15 triliun menjadi Rp14,75 triliun. Bertambah Rp6,6 triliun,” kata Sri Mulyani.

Ia melanjutkan, untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% diperluas menjadi 846 KLU dan wajib pajak yang beroperasi di KITE dan di kawasan berikat, sebelumnya fasilitas ini hanya untuk 102 KLU saja. Hal itu membuat anggaran yang sebelumnya hanya Rp4,2 triliun menjadi Rp14,4 triliun atau meningkat Rp10,2 triliun.

Selain itu, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dinikmati 431 KLU dan wajib pajak KITE dan kawasan berikat, sebelumnya insentif ini hanya dinikmati 102 KLU sektor manufaktur saja.

Perluasan tersebut menjadikan anggaran untuk fasilitas ini meningkat menjadi Rp5,8 triliun yang sebelumnya hanya Rp1,5 triliun, atau meningkat Rp4,3 triliun.

Sri Mulyani menyebut di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, juga terdapat penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% yang sebelumnya mencapai 25%.

“Ini berarti korporasi mendapatkan atau diringankan sekitar Rp20 triliun,” kata dia.

Ia melanjutkan, pemerintah masih akan menambahkan PPh Pasal 21 DTP dan cadangan serta stimulus lainnya masing-masing sebesar Rp14 triliun dan Rp26 triliun.

Sumber : Validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only