Pasar Modal Mendapat Guyuran Stimulus

Selain biaya pencatatan, emiten juga memperoleh keringanan pajak.

JAKARTA. Emiten di pasar modal boleh girang. Pemerintah dan otoritas pasar modal tampaknya masih memanjakan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa saham.

Buktinya, pemerintah dan organisasi pengelola pasar modal kembali memberikan relaksasi kepada emiten. Pemerintah misalnya, kembali menambah relaksasi pajak bagi emiten, Keringanan pajak tersebut termaktub dalam PP no 29 tahun 2020.

Menurut beleid tersebut, emiten yang memiliki free float minimal 40% bisa menikmati tarif pajak penghasilan lebih rendah 3% dari 2020 sampai 2022.

Lalu, emiten yang melakukan buyback saham bahkan tidak perlu memenuhi ketentuan jumlah kepemilikan saham 300 pihak dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5%.

Pengamat Pajak Bawono Kristiaji menilai insentif tersebut merupakan respons cepat pemerintah melihat perkembangan kasus Covid-19, untuk mencegah tekanan dalam pada ekonomi. Ia menilai pemerintah masih mungkin menerbitkan insentif tambahan.

Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal, melalui koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga menambah stimulus bagi emiten. Salah satu bentuknya adalah diskon biaya pencatatan saham perdana serta saham baru.

Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyebut kebijakan tersebut memberi angin segar bagi pasar saham. Keringanan biaya pencatatan dapat memancing calon emiten menghelat initial public offering (IPO).

Terkait insentif pajak, Hans menilai insentif ini menarik jika ada tanda-tanda pemulihan ekonomi. Dampak positif dari insentif tersebut bakal pudar bila emiten tetap merugi lantaran dampak pendemi belum sepenuhnya hilang. “Emiten akan memilih survive dulu, ini lebih penting,” kata Hans.

Bisnis riil

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, pemangkasan PPh akan mendorong emiten merealisasikan buyback. Harapannya, buyback mampu menahan kejatuhan harga saham. Tapi ia juga menilai sentimen penanganan Covid-19 lebih di tunggu pelaku pasar.

Direktur Utama Kalbe Farma (KLBF) Vidjongtius mengatakan, secara umum berbagai stimulus tersebut dapat membantu peningkatan skala volume atau nilai dan basis investor di pasar modal.

Namun, stimulus bakal lebih efektif bila menyentuh bisnis riil. “Kami masih berharap pemerintah mempercepat insentif pengurangan pajak super untuk kegiatan penelitian obat,” tandas Vidjongtius, Terlebih, insentif tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only