Pemungutan Pajak Digital Bisa Picu Ketegangan Dunia

JAKARTA — Pemungutan pajak digital yang tengah dilakukan dan akan dilakukan sejumlah negara di dunia memicu ketegangan dunia.

Hal itu karena hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang regulasi terkait. Di sisi lain, sejumlah negara sudah melangkah sendiri dengan menerapkan pajak digital atau membuat aturan mengenai hal itu.

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Jose Angel Gurría, berharap solusi multilateral bisa terealisasi untuk menghindarkan ketegangan antar negara terkait pemajakan ekonomi digital.

Dalam publikasinya, belum lama ini, Gurría melihat ada sejumlah tantangan akibat tertundanya pemajakan ekonomi digital.

Jika tidak ada solusi multilateral, dia mengungkapkan OECD memperkirakan lebih banyak negara akan mengambil langkah-langkah unilateral. Negara-negara yang sudah memiliki regulasi pajak digital mungkin tidak lagi terus menahannya.

“Ini pada gilirannya akan memicu perselisihan pajak dan mau tidak mau meningkatkan ketegangan perdagangan,” kata Gurría dalam publikasi yang dikutip Bisnis.com, Senin (22/6/2020).

Gurría menuturkan perang dagang akan memperburuk situasi ekonomi, pekerjaan dan kepercayaan lebih jauh. Hal itu terutama jika ketegangan terjadi saat ini, ketika ekonomi dunia sedang mengalami penurunan ekonomi.

“Solusi multilateral yang didasarkan pada pekerjaan 137 anggota Kerangka Inklusif di OECD jelas merupakan cara terbaik ke depan,” kata Gurría.

Gurría menuturkan perang dagang akan memperburuk situasi ekonomi, pekerjaan dan kepercayaan lebih jauh. Hal itu terutama jika ketegangan terjadi saat ini, ketika ekonomi dunia sedang mengalami penurunan ekonomi.

“Solusi multilateral yang didasarkan pada pekerjaan 137 anggota Kerangka Inklusif di OECD jelas merupakan cara terbaik ke depan,” kata Gurría.

Adapun, seperti diamanatkan pada 2018 oleh G20, untuk memberikan solusi berbasis konsensus pada akhir 2020, OECD telah mengumpulkan 137 negara untuk bernegosiasi terkait pemajakan ekonomi digital.

Adapun, seperti diamanatkan pada 2018 oleh G20, untuk memberikan solusi berbasis konsensus pada akhir 2020, OECD telah mengumpulkan 137 negara untuk bernegosiasi terkait pemajakan ekonomi digital.

Sejauh ini, OECD telah mengembangkan pendekatan dua pilar, yang akan dibahas pada minggu-minggu berikutnya menjelang sebuah pertemuan Kerangka Inklusif pada Oktober 2020.

“OECD akan mempertahankan jadwal pertemuannya untuk menawarkan semua anggota Kerangka Inklusif tempat dalam desain pendekatan multilateral,” ujarnya.

Di Indonesia, pemerintah telah merilis aturan tentang pemungutan pajak digital. Pemerintah bahkan menargetkan Juli 2020 bisa segera menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) asing sebagai wajib pungut.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan otoritas pajak saat ini tengah menyusun aturan turunan yang akan mengatur mengenai mekanisme penunjukan wajib pungut untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) barang digital.

“Juli sudah ada yang ditunjuk. Harapannya Agustus 2020 mereka sudah memungut PPN,” kata Suryo, Selasa (16/6/2020).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only