Ditjen Pajak Catat 200 Ribu UMKM Gunakan Insentif Pajak Covid-19

Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk membantu memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah pandemi corona. Direktorat Jenderal Pajak mencatat saat ini sudah ada 200 ribu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggunakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

“Ketika berikan insentif dari akhir April, kami sudah memperoleh hampir 200 ribu UMKM yang manfaatkan insentif,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam Webinar Katadata bertajuk Insentif Pajak untuk UMKM, Jumat (26/6).

Ditjen Pajak mencatat, sudah ada 2,3 juta wajib pajak UMKM yang membayar PPh final. Namun, jumlah tersebut baru sebagian kecil atau 3,4% dari total UMKM yang ada di Indonesia sebanyak 67 juta.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), ada sekitar 72% dari total 60 juta UMKM di Indonesisa terdampak Covid-19. Sedangkan berdasarkan perhitungan Katadata, jumkah yang terdampak Covid-19 ada sekitar 43,2 juta UMKM.

Dampak Covid-19 terhadap UMKM itu pun berbeda-beda mulai dari berhentinya usaha, omzet berkurang drastis hingga sulit memperoleh akses permodalan.

Padahal, sektor UMKM berkontribusi sebesar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif pajak kepada UMKM guna meringankan beban pelaku usaha sektor ini selama pandemi.

Insentif untuk UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, total insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha pada tahun ini mencapai Rp 123,01 triliun.

Dari nilai tersebut, jumlah insentif untuk PPh Final UMKM DTP mencapai Rp 2,4 triliun. Adapun, insentif PPh final DTP diberikan selama enam bulan dari April-September 2020.

Selama ini, wajib pajak UMKM dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018. Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Namun melalui PMK 44 Tahun 2020, wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final sesuai PP 23/2018, akan mendapatkan insentif berupa PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan demikian, PPh final UMKM sebesar 0,5% ditanggung oleh negara.

Yoga mencontohkan UMKM beromzet Rp 200 juta harus membayar pajak senilai Rp 1 juta. “Nah Rp 1 juta itu tetap dihitung, tapi tidak harus disetor karena yang akan bayar pemerintah,” ujar dia.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only