Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Diperpanjang Hingga Desember

Jakarta – Melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan akan berakhir, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha hingga Desember 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Perpress 54/2020.

“Dalam Perpres 72/2020, ada perubahan postur dalam pendapatan negara. Kami menampung hal-hal baru, yaitu perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha. Dalam Perpres 54/2020 sebetulnya hanya diberikan sampai September 2020, kami akan perpanjang sampai dengan Desember 2020. Ini untuk PPh 21 ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor (Alkes), dan percepatan restitusi PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Senin (29/6/2020).

Untuk belanja negara, Perpres 72/2020 juga menampung tambahan belanja sekitar Rp 125 triliun dari yang telah dialokasikan dalam Perpres 54/2020, antara lain subsidi UMKM dan Imbal jasa Penjaminan (IJP) UMKM, perpanjangan bansos tunai dan diskon listrik, tambahan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan belanja penanganan Covid-19 lainnya.

“Untuk pembiayaan anggaran, Perpres ini menampung kebijakan pembiayaan investasi, PMN, dan penempatan dana dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” jelas Menkeu.

Untuk pendapatan negara direvisi dari 1.760,9 triliun menjadi Rp 1.699,9 triliun, terdiri dari perpajakan Rp 1.404,5 triiun dan PNBP Rp 294,1 triliun. Belanja negara juga direvisi dari Rp 2.613,8 triliun menjadi Rp 2.739,2 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.975,2 triliun dan TKDD Rp 763,9 triliun.

“Untuk defisitnya meningkat dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen atau Rp 1.039,2 triliun, dengan pembiayaan yang sama dengan defisit tersebut,” tambah Sri Mulyani.

Sumber : Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only