Menaker Alokasikan Dana Stimulus USD 63,8 Miliar

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, pihaknya telah mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar USD 46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha senilai USD 17,2 miliar. Setara Rp 893,2 miliar jika 1 dolar AS di kurskan Rp 14.000.

“Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya,” kata Ida dalam keterangannya, Ahad (5/7).

Adapun terkait langkah mitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan, Kemenaker membentuk kebijakan tanggap. Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.

Kebijakan kedua adalah menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan dan relaksasi pembayaran pinjaman/kredit. Selain itu, dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

Ketiga, Kemenaker juga menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.

Kebijakan keempat yakni memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu pra-kerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat.

“Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah,” kata dia lagi.

Di dalam kebijakan kelima, Kemenaker juga memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai dan padat karya produktif. Selain itu juga memperbanyak program terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.

“Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri,” kata Ida.

Kemenaker juga menyediakan panduan yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19. Pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sumber : Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only