Pengamat: Jangan Ada Penyelundupan Pajak pada Kebijakan Cukai

JAKARTA, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi fiskal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Haula Rosdiana, Guru Besar Perpajakan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia menilai kebijakan cukai dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi rokok untuk menyelamatkan kelompok masyarakat yang rentan.

“Kebijakan yang komprehensif dan holistik diperlukan karena keterjangkauan dan penerimaan negara harus diamankan. Jangan sampai ada penyelundupan pajak,” kata Haula dalam sebuah webinar di Jakarta, awal pekan ini.

Menurut Haula, kebijakan cukai merupakan salah satu instrumen yang cukup cepat dan efektif. Sebab, dampak kebijakan cukai juga akan langsung dirasakan konsumen.

Rencana perbaikan dan reformasi kebijakan cukai rokok juga dinilai telah sejalan dengan visi dan misi presiden menciptakan sumberdaya manusia yang maju dan unggul.

Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani menandatangani PMK 77/2020 pada 29 Juni 2020 dan mulai berlaku 30 Juni 2020. Dokumen itu menyebutkan Reformasi Fiskal dilakukan demi memperkuat pertumbuhan dan daya saing ekonomi yang merupakan satu dari lima pilar untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024 pun telah menetapkan tujuh agenda pembangunan beserta arah kebijakannya.

“Kementerian Keuangan dalam Agenda Pembangunan Pertama RPJMN tahun 2020- 2024 diamanatkan dapat berkontribusi dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional,” tulis Sri Mulyani dalam PMK 77/2020.

Sesuai aturan tersebut, strategi Reformasi Fiskal akan dijalankan oleh semua direktorat dan badan di bawah Kementerian Keuangan, termasuk Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam kesempatan yang sama, Pande Putu Oka, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal juga mengungkapkan, cukai memiliki dua dimensi, yaitupengaturan (regulerend) dan penerimaan (budgeter).

“Dalam konteks dinamika reformasi cukai kita sudah punya beberapa perjalanan yang panjang baik penggolongan, simplifikasi, dan lain-lain,” ujar Pande.

Menurut Pande, reformasi kebijakan cukai rokok antara lain meliputi penyederhanaan tarif, harga transaksi pasar, dan harga jual eceran. Seluruh proses tersebut bertujuan meningkatkan kemudahan administrasi, mengurangi rentang harga, moral hazard, hingga meminimalkan peredaran rokok ilegal.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only