Relaksasi Cukai Rokok Rp 27,9 Triliun

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi kebijakan relaksasi pembayaran pita cukai sudah mencapai Rp 27,9 triliun. Realisasi ini berasal dari 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai 9 April 2020 sampai 30 Juni 2020.

Secara terperinci, pabrik rokok yang telah memanfaatkan insentif tersebut antara lain berasal dari delapan pabrik golongan I yang sebanyak Rp 22,3 triliun. Kemudian, ada 69 pabrik golongan II dengan nilai pelonggaran pembayaran sebesar Rp 5,7 triliun. Lantas, ada tujuh pabrik rokok untuk golongan III dengan jumlah insentif sebesar Rp 37 miliar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Melalui beleid tersebut, pemerintah melonggarkan pembayaran pita cukai yang sebelumnya harus dilunasi selama 60 hari atau dua bulan, menjadi 90 hari atau tiga bulan.

Kendati begitu, kebijakan tersebut sejatinya hanyalah persoalan penundaan waktu saja. Toh, pada akhirnya pabrik rokok pasti harus melunasi kewajiban cukainya.

Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sampai dengan akhir Mei 2020 mencapai Rp 64,65 triliun, meningkat 20,46% year on year (yoy) dibanding dengan pencapaian periode sama tahub lalu senilai Rp 53,66 triliun. Pencapaian dalam lima bulan pertama tersebut sudah mencapai 39,03% dari target akhir tahun ini yang dipatok sebesar Rp 165,65 triliun.

Produksi rokok tahun ini bisa turun 3%-4% dan belum termasuk efek korona.

Adapun dalam PMK 30/PMK.04/2020 menyebutkan tujuan dari penundaan pembayaran pita cukai adalah untuk bisa menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat virus korona.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan menilai insentif ini memang membantu arus kas perusahaan rokok. Sebab, tahun ini ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran sebesar 35% yang sudah memukul industri rokok. Ini masih ditambah dengan adanya pandemi yang menurunkan konsumsi rokok.

Ia pun memprediksi, produksi rokok tahun ini bakal turun 3%-4% akibat kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran. Perkiraan tersebut bisa bertambah banyak bila Covid-19 tidak cepat berakhir.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only