Simplifikasi Tarif Cukai akan Dijalankan Sesuai RPJMN 2020-2024

Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/ 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

PMK tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu program strategis.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kebijakan cukai untuk menekan atau mengurangi prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, dan mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.

“Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance (penghindaran pajak). Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan loophole (celah) ini,” ujar Pande dalam diskusi virtual bertajuk Kebijakan Cukai di Tengah Optimalisasi Penerimaan Negara, Pengendalian Konsumsi, dan RPJMN 2020-2024 di Jakarta, dikutip dalam laman YouTube, Kamis, 9 Juli 2020.

Pande mengatakan Kemenkeu akan berkoordinasi dengan instansi lainnya, termasuk Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menambahkan, saat ini PMK 77/2020 baru saja terbit sehingga akan membutuhkan waktu dan diskusi untuk pengimplementasiannya karena memiliki dampak ekonomi yang luas.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Danang Widoyoko juga menyampaikan analisisnya mengenai urgensi pelaksanaan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau. Menurutnya, langkah pemerintah yang menyertakan kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau pada RPJMN dan Renstra Kemenkeu merupakan langkah yang tepat untuk membantu iklim usaha yang baik dan transparan.

Menurut Danang, selama ini sistem struktur tarif cukai tembakau yang terdiri dari 10 layer saat ini justu membuka celah pelanggaran cukai oleh produsen rokok. Dengan struktur tarif cukai yang kompleks, terdapat celah pada perusahaan besar baik asing maupun multinasional untuk membayar cukai dengan tarif lebih murah dengan cara memecah jumlah produksi berdasarkan batasan produksi untuk cukai di golongan tertentu.

“Penyederhanaan struktur cukai tadi juga diperlukan agar pemain besarnya ini ,ya, berkompetisi pada level yang sama, membayar cukai yang lebih mahal. Ini yang saya kira bisa dimulai dengan menggabungkan batasan produksi SPM dan SKM,” ujar Danang.

Head of Strategic Unit Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhinna Meilissa menyayangkan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau masih belum terlaksana hingga hari ini.

“Langkah Kemenkeu yang menyasar paling tinggi di sigaret kretek mesin merupakan langkah yang tepat, walaupun sangat disayangkan penyederhanaan tarifnya masih belum berlangsung,” jelas Yurdhinna.

Analis kebijakan Ahli Utama Balitbang Kementerian Kesehatan Siswanto menambahkan cukai tentu harus dimanfaatkan untuk kepentingan pengendalian konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat. “Kami setuju dengan penyederhanaan struktur tarif karena dampaknya sangat positif untuk kepentingan kesehatan masyarakat,” kata Siswanto.

Senada, Mochammad Jasin Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 merekomendasikan agar KPK dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagi pemerintah untuk memperhatikan regulasi, tatakelola, dan kelembagaan yang tepat terkait cukai demi perubahan yang lebih baik.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only