Potensi PPN Digital Bisa Rp 10 Triliun Lebih

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan enam perusahaan asing yang bakal menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital. Imbasnya, konsumen bakal membayar PPN sebesar 10% dari nilai transaksi barang dan jasa digital mulai 1 Agustus 2020.

Enam perusahaan tersebut sudah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN antara lain Amazob Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Sportify AB.

Direktur Potensi Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ihsan Priyawibawa menyatakan dari enam perusahaan digital asing tersebut, potensi penerimaan PPN untuk negara bisa mencapai Rp 10 triliun.

Menurut Ihsan, enam perusahaan global tersebut barulah tahap pertama. Artinya, kemungkinan di tahun ini masih ada tambahan perusahaan digital asing yang bertanggung jawab atas pajak konsumen. Sayang, ia belum mau merinci identitas dari perusahaan digital global tersebut.

Dalam kajian naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan atau omnibus law perpajakan yang sedang diajukan pemerintah sudah memuat potensi penerimaan PPN atas barang/jasa digital dari subjek pajak luar negeri (SPLN).

Pemerintah segera menambah pemungut PPN digital.

Kemkeu melihat potensi PPN bisa mencapai Rp 10,2 triliun pada tahun 2017. Proyeksi tersebut atas catatan nilai transaksi tujuh jenis barang dan jasa digital sebanyak Rp 102,67 triliun di tahun itu.

Rincian transaksi pertama dari sistem perangkat lunak dan aplikasi Rp 14,06 triliun. Kedua, gim, video, musik Rp 880 miliar. Ketiga, film Rp 7,65 triliun. Keempat, perangkat lunak khusus (teknik, desain) Rp 1,77 triliun.

Kelima, perangkat lunak ponsel Rp 44,75 triliun. Keenam, TV berbayar atau hak siar Rp 16,49 triliun. Ketujuh, media sosial Rp 17,07 triliun.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai potensi penerimaan dari PPN barang dan jasa digital relatif besar mengingat Indonesia sebagai negara pasar. Trennya juga terus meningkat.

“Saya optimistis jika implementasinya diperluas, angka PPN-nya bisa lebih dari Rp 10 triliun,” katanya Rabu (8/7). Supaya optimal ia mengusulkan pemerintah perlu juga memberlakukan pajak e-commerce yang tertunda pelaksanaannya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only