DJP: Keringanan PPh Final DTP Baru Dimanfaatkan 201.880 UMKM

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, hingga kini tercatat baru sekitar 201.880 pelaku UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas keringan pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP). Ini berarti baru sekitar 8,7% dari 2,3 juta UMKM yang diharapkan oleh pemerintah bakal memanfaatkan fasilitas ini.

“Tahun lalu, yang membayar PPh final 2,3 juta UMKM, berarti kurang dari 10% dari jumlah UMKM tahun lalu. Di tempat kami, 2,3 juta ini yang memiliki NPWP. Nah, sekarang yang mendapat insentif baru 201.880UMKM,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak secara virtual, Senin (13/7).

Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor UMKM, pemerintah mengalokasikan dana Rp 123,46 triliun dan sebesar Rp 2,4 triliun di antaranya untuk PPh Final UMKM DTP.

Guna mendorong peningkatan UMKM terdampak pandemi Covid-19 untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak PPh final, Suryo mengaku, DJP sudah aktif melakukan sosialisasi dengan mengirimkan pesan via e-mail kepada sekitar dua juta wajib pajak pelaku UMKM. “Kami kirimkan e-mail, dan 90% email sampai tujuan, email sudah diterima para pelaku UMKM,” tutur dia.

Suryo pun mengaku heran terkait pelaku UMKM yang tidak memanfaatkan fasilitas ini dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif.

Padahal, kata dia, pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dapat langsung mendaftar atau mengusulkan kepada Ditjen Pajak melalui website resmi dan sudah tersedia informasi secara lengkap terkait syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan fasilitas itu.

Ia mengajak pelaku UMKM yang belum mengajukan pemanfaatkan fasilitas ini segera mengajukan agar mendapatkan insentif untuk mengurangi tekanan selama masa pandemi. Pasalnya, ia tak memungkiri bahwa UMKM menyumpang sekitar 60% terhadap PDB nasional.

“Cara daftarnya nggak susah, dengan online dan diberikan keputusannya pun juga melalui online. Ini nanti akan kita berikan sedikit relaksasi. Dengan PMK 44 mereka hanya menyampaikan informasi ingin memanfaatkan dan mereka melaporkan, omzetnya sekian, jumlah PPH yang ditanggung pemerintah sekian,” ungkap dia.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only