JAKARTA – Pungutan pajak menjadi kewajiban warga negara semata. Pandangan ini disebut keliru oleh dosen pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Dr Edi Slamet Irianto.
Menurutnya pajak bukan hanya implementasi dari sila ke-5 tapi merupakan implementasi secara holistik sila-sila dalam Pancasila.
Ia mengatakan pajak merupakan instrumen kegotongroyongan masyarakat dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan inti sari ajaran Pancasila adalah gotong royong.
“Perspektif seperti itu (pungutan pajak cuma kewajiban warga negara) sangat keliru. Secara ekonomi, pajak adalah peralihan sumber daya ekonomi dari sektor privat ke sektor publik,” kata Edi melalui keterangan pers, Senin (13/7/2020).
“Selanjutnya negara wajib membuat regulasi baku yang didapat dari pungutan pajak, melakukan pengelolaan secara cermat, dan mendistribusikan hasil pajak dalam bentuk berbagai sektor pembangunan maupun dalam bentuk subsidi sosial ekonomi yang bermuara untuk kesejahteraan rakyat,” sambungnya.
Edi menjelaskan secara politik kebangsaan, kesadaran membayar pajak merupakan komitmen guna menciptakan tujuan negara untuk berdaulat dan mandiri secara ekonomi.
Dari aspek spiritual, lanjut Edi, distribusi hasil pajak dalam bentuk pemerataan hasil-hasil pembangunan mencerminkan kepedulian sosial.
“Istilahnya masyarakat mampu menolong sesama manusia yang kurang mampu. Ini merupakan implementasi nyata dalam mewujudkan persatuan Indonesia. Kesimpulannya adalah pungutan dan pengelolaan pajak pada dasarnya merupakan implementasi nyata dari sila-sila yang termaktub dalam Pancasila,” ujar Edi.
Lantas bagaimana negara menarik dan mengelola pajak secara adil? Edi mengatakan negara berperan membuat regulasi yang kuat dan adil dalam skema penarikan pajak.
“Negara harus menciptakan iklim kondusif agar warga negara yang memenuhi syarat untuk membayar pajak dapat melaksanakan kewajiban sosialnya dengan tertib dan berkeadilan sesuai dengan kemampuannya. Di sisi lain negara dalam hal ini pemerintah harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa telah melakukan pengelolaan dan distribusi hasil pajak dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tutur Edi.
Edi yang menjabat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta berharap pemerintah meyakinkan wajib pajak kalau tidak ada tumpang tindih dalam regulasi sektor perpajakan.
Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk perusahaan berupa potongan pajak sebesar 6 persen karena kedaruratan masa pandemi Covid-19. Tapi di sisi lain, lanjut Edi, terdapat Undang-Undang perpajakan mengatur obyek serupa yang belum dicabut.
“Kerancuan dan tumpang tindih seperti ini akan berpotensi menciptakan kebingungan bagi petugas pajak dan wajib pajak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Sebagai contoh yang paling aktual, perusahaan importir alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang telah diberikan insentif berupa pembebasan pajak seharusnya menurunkan harga jual kepada masyarakat,” ujar Edi.
“Tapi dalam kenyataannya beberapa perusahaan yang telah mendapat keringanan insentif pajak tidak mau menurunkan harga jual. Untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat, seharusnya pemerintah menertibkan praktik tidak sehat seperti ini. Jangan sampai keringanan pajak ternyata disalahgunakan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu,” sambungnya.
Sumber :Tribunnews.com

WA only
Leave a Reply