DJP Sebut Pajak UMKM Lebih Murah dari Bayar Parkir di Mal

Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengibaratkan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih murah dibandingkan dengan bayar parkir di pusat perbelanjaan atau mal.

Hal ini dikarenakan PPh yang dibebankan kepada UMKM hanya 0,5 persen dari total omzet per bulannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menggambarkan hitung-hitungan jika omzet UMKM sebesar Rp1 juta per bulan, maka PPh yang harus dibayar dengan persentase 0,5 persen dari omzet adalah sebesar Rp5 ribu per bulan.

Tarif pajak ini sudah diturunkan dari sebelumnya yang sebesar 1 persen dari total omzet.

“Kalau yang UMKM kan skema sudah jelas. Omzet Rp1 juta, bayar pajak hanya Rp5 ribu per bulan. Itu mahalan parkir di mal,” ungkap Hestu dalam video conference, Senin (13/7).

Oleh karena itu, Hestu menyatakan pelaku UMKM tak perlu takut dengan aturan pajak. Pasalnya, hitungannya sudah disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan dari masing-masing UMKM. “Yang mau ditakuti itu apa,” imbuh Hestu.

Namun. tarif pajak 0,5 persen dari omzet berlaku di situasi normal. Saat ini, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku UMKM di tengah pandemi virus corona.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan itu, pemerintah akan menanggung tarif PPh 0,5 persen yang seharusnya ditanggung oleh masing-masing UMKM.

Insentif ini berlaku sejak April hingga September 2020. Namun, pemerintah akan memperpanjang insentif itu hingga Desember 2020.

“Kami perpanjang sampai Desember 2020. Ini sedang kami proses. Jadi akan ada PMK baru,” terang Hestu.

Sementara, aturan pembayaran PPh untuk UMKM akan kembali normal jika kasus pandemi virus corona sudah mereda dan bisnis UMKM mulai beranjak normal. Ini karena negara butuh penerimaan yang mayoritas berasal dari pajak.

Ia melanjutkan pemerintah membutuhkan penerimaan pajak dalam menanggulangi penularan virus corona. Tak perlu jauh-jauh, ia bilang seluruh bantuan yang diberikan untuk UMKM dari berbagai kementerian/lembaga (k/l) berasal dari pajak.

“Semua dananya sebagian besar dari pajak, bagaimana pajak itu masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian, dari itu disalurkan ke program masing-masing kementerian/lembaga,” pungkas Hestu.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only