OECD Rilis Pelaporan Pajak Digital Transportasi Daring

JAKARTA. The Organization on Economic Coorporation and Development (OECD) merilis kerangka pertukaran informasi pelaporan pajak perusahaan digital berbasis jasa akomondasi dan transportasi. Kerangka ini tertuang dalam riset OECD berjudul Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Seller in the Sharing and Gig Economy (MRDP).

Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint- Amans bilang, digitalisasi ekonomi pada platform tersebut belum dioptimalkan otoritas pajak. MRDP bisa menambah akses informasi transaksi perekonomian.

Menurut Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam sebaiknya Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan skema MRDP ini. Sebab, dalam model bisnis sharing and gig economy, aliran penghasilan dan transaksi umumnya dilakukan melalui platform digital.

“Salah satu terobosan administrasi yang diperlukan ialah mewajibkan pengumpulan dan pemberian informasi ke otoritas pajak,” kata Darussalam, Selasa (14/9).

Jika otoritas pajak bisa menelusuri siapa yang bertransaksi dan nilainya maka kepatuhan pajak bisa ditingkatkan. “Konsekuensi logisnya adalah penerimaan pajak yang meningkat,” tambahnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only