Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Capai Rp1,5 Triliun

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi pembebasan bea masuk dan pajak impor (PDRI) atas impor barang untuk penanganan Covid-19 menyentuh angka Rp1,5 triliun hingga 13 Juli 2020.

“Seperti yang dilihat, total realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI hingga 13 Juli 2020 sebesar Rp1,5 triliun,” jelas Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Untung Basuki dalam media briefing, Kamis (16/7).

Untung menjelaskan, terdapat 3 rincian pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut. Pertama, pembebasan bea masuk atas alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp1,02 triliun.

Kedua, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp337 miliar.

Ketiga, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk yayasan atau lembaga non-profit senilai Rp141 miliar.

Untung menjelaskan, pemberian fasilitas pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tahun 2020 sebagai fasilitas fiskal untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.

“Memang, permasalahan awal ini semuanya, ya, dari Covid-19. Fasilitas ini kami fokuskan bagaimana menangani masalah kesehatan, karena kita paham kebutuhan penyediaan alat kesehatan ini penting,” ujarnya.

Adapun saat ini, permintaan impor alat medis masih tinggi, meskipun untuk kebutuhan bahan baku. Hal ini dikarenakan suplai alat kesehatan dalam negeri masih terbatas.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only