Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Corona

MEDAN – Karyawan yang memiliki NPWP dan berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur – jika disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta – akan menerima penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi, diberikan secara tunai kepada pegawai.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Sumut I, Soni Hermawan dalam Webinar bertema Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang digelar Kantor Wilayah ( Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Ia menjelaskan tentang insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona sebagai perubahan dari PMK-23/PMK.03/2020.

Dikatakannya, pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional sehingga perlu upaya pengaturan guna mendukung penanggulangan dampak Covid-19. Makin meluasnya dampak Covid-19 ke sektor-sektor lainnya, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, maka perlu diberikan perluasan insentif pajak bagi setiap WP.

“PMK-23/PMK.03/2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perluasan untuk menjangkau sektor yang akan diberikan insentif,” kata Soni.

Beberapa hal penting dalam surat keputusan yang diberikan pemerintah, antara lain, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Adapun fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
Dijelaskannya, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). WP memiliki peredaran bruto tertentu dan insentif PPh final 0,5 persen (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM.

Kemudian lanjutnya, WP mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor. WP harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap tiga bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id

Selain itu ada juga bentuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dan pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP beresiko rendah bagi WP yang disampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar.

Webinar ini turut diikuti Ketua Apindo Sumut, Parlindungan Purba serta Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I, Max Darmawan.

Max Darmawan mengatakan, pandemi Covid-19 ini memang berpengaruh luar biasa kepada masyarakat baik secara sosial mau pun ekonomi.

“Kita harus bisa menyesuaikan diri terhadap Covid-19 ini. Khususnya untuk pengusaha agar usahanya tetap survive, secara perlahan-lahan akan tumbuh dan pemerintah dalam hal ini DJP ikut terpanggil untuk memikirkan keberlangsungan pelaku usaha dan masyarakat,” ucap Max.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only