Baru 678 UMKM di Bengkulu ajukan permohonan insentif pajak

Bengkulu – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Raden Agus Setiawan mengatakan, dari 7.861 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Bengkulu baru 678 saja yang mengajukan permohonan insentif pajak.

“Jadi memang masih sedikit sekali pelaku UMKM di Bengkulu yang memanfaatkan program stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah ditengah pandemi COVID-19 ini,” kata dia di Bengkulu, Kamis.

Ia menambahkan, dari 678 UMKM yang mengajukan permohonan tersebut hanya 651 UMKM yang disetujui pajaknya ditanggung oleh Pemerintah hingga Desember mendatang.

Rinciannya, wajib pajak kategori pajak penghasilan (PPH) pasal 21 sebanyak 227 yang disetujui dari 242 yang mengajukan permohonan, PPH pasal 22 sebanyak dua wajib pajak yang disetujui dari tiga yang mengajukan permohonan.

Selanjutnya, PPH pasal 22 DN sembilan wajib pajak yang disetujui, PPH pasal 23 tujuh wajib pajak yang disetujui, PPH pasal 25 sebanyak 96 wajib pajak yang disetujui dari 107 yang mengusulkan dan PPH final PP 23 sebanyak 310 wajib pajak yang disetujui.

Menurut Agus, salah satu faktor mengapa masih sedikit sekali pelaku UMKM yang mengajukan permohonan insentif pajak karena masih kurangnya sosialisasi.

Meskipun sebelumnya pihaknya bersama Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Provinsi Bengkulu telah meminta kepada Gubernur Bengkulu untuk mengimbau bupati dan wali kota di daerah itu ikut mensosialisasikan program insentif pajak tersebut.

Minimnya sosialisasi ini, kata dia, juga disebabkan kondisi geografis antar kabupaten di Bengkulu yang terlalu jauh sehingga menghambat petugas melakukan sosialisasi.

“Kondisi geografis wilayah Bengkulu ini menyebabkan jangkauan sosialisasi jadi terhambat, meskipun sudah dilakukan juga menggunakan sosial media atau secara daring,” paparnya.

Meski begitu, Agus mengaku pihaknya tetap berupaya meningkatkan jumlah pelaku UMKM di Bengkulu mengakses program insentif pajak.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan dua kebijakan untuk menstimulus pelaku UMKM agar tetap bertahan ditengah pandemi COVID-19.

Selain kebijakan memberikan insentif pajak, Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan subsidi bunga kepada pelaku UMKM.

Sumber : Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only