Sri Mulyani: AS Tak Terima, Kesepakatan G20 Terkait Pajak Digital Belum Tercapai

JAKARTA, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini negara-negara anggota G20 masih belum mencapai kesepakatan terkait penarikan pajak untuk produk atau transaksi digital.

Padahal rencananya, negara-negara G20 bersama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) berharap pembahasan mengenai penarikan perpajakan untuk produk digital bakal mencapai kesepakatan pada bulan Juli ini. Namun, hal tersebut tidak terjadi lantaran Amerika Serikat masih belum bisa menerima kesepatan untuk penarikan perpajakan terhadap produk atau transaksi digital.

“Unified approach akan terus didiskusikan dalam G20. Sebetulnya diharapkan Juli sudah ada kesepakatan, tapi dengan AS melakukan langkah untuk tidak menerima dulu, ini menyebabkan perlu dilakukan upaya tambahan agar dua pilar bisa dipenuhi,” ujar Sri Mulyani, Senin (20/7/2020).

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menjelaskan, terdapat dua pilar pendekatan sebagai standar perpajakan produk digital yang disampaikan oleh OECD.

Pilar pertama meliputi hak pemajakan dari krporasi yang beroperasi secara digital dan tanpa batas.

Dengan demikian, maka penarikan pajak penghasilan (PPh) atau pajak profit dari sebuah perusahaan bisa dilakukan antarnegara atau di berbagai negara tempat perusahaan yang bersangkutan beroperasi.

Pilar kedua, terkait penghindaran terjadinya erosi perpajakan global atau Global Antibase Erotion Tax.

Pilar ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif, atau tidak dipajaki sama sekali oleh yurisdiksi lain.

“Berkaitan dengan banyaknya negara yang alami turunnya PPh dan adanya berbagai upaya terutama dari sisi kemampuan untuk mencegah erosi perpajakan yang dilakukan karena ada praktik perpajakan terutama di negara atau yurisdiksi yang selama ini bisa memberikan fasilitas perpajakan sangat ringan yang tentu tidak bisa disaingi negara biasa yang harus hadapi banyak kebutuhan penerimaan negara,” ujar dia.

Sri Mulyani pun mengatakan, basisi perpajakan baru dari sisi digital saat ini banyak diharapkan oleh negara-negara di dunia. Sebab selama pandemi Covid-19, banyak sektor yang menjadi sumber utama penerimaan suatu negara ternyata tak bisa memberikan pemasukan.

“Dua pilar ini diharapkan bisa disepakati. Namun, tentu masih akan dilakukan banyak pembahasan antar-anggota G20. Dengan adanya Covid-19, banyak negara melihat transformasi ke era digital menjadi semakin akseleratif. Oleh karena itu, penting untuk persetujuan antar-anggota G20 atau secara global terhadap internasional tax regime, terutama terkait digital ekonomi,” ujar dia.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only