Menjaring Wajib Pajak UMKM via Bank BUMN

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM bisa mendaftar NPWP melalui bank BUMN

JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk memperluas basis pajak, masih berjalan. Kali ini, Ditjen Pajak kembali menyasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Caranya, dengan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). UMKM bisa bikin NPWP lewat bank mulai 17 Agustus 2020 mendatang alias tidak perlu mendatangi kantor layanan pajak.

Hal tersebut ditandai dengan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Bank Mandiri Tbk (BMRI), Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, integrasi otoritas pajak dengan Himbara, bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. “Mereka (UMKM) bisa mendapatkan pinjaman sekaligus mendapatkan subsidi, dan bisa mendaftarkan NPWP. Jadi, one stop service,” kata Suryo, Kamis (23/7).

Menurut Suryo kebijakan administrasi perpajakan ini, diambil dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu UMKM saat krisis. Pemerintah berharap dengan kemudahan ini bisa meningkatkan kemampuan debitur UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

UMKM bisa mendapatkan pinjaman, subsidi bunga, dan mendaftar NPWP.

Bantuan bagi UMKM pada program PEN, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang diterbitkan beberapa tahun lalu. Dalam program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran stimulus untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Hanya saja, realisasinya insentif ini hingga 17 Juli lalu baru mencapai sekitar Rp 27,67 triliun atau 22,42% dari total anggaran.

Sebagian besar anggaran dipergunakan untuk insentif berupa penempatan dana untuk restrukrisasi sebesar Rp 78,78 triliun. Selain itu, sebesar Rp 35,28 triliun untuk subsidi bunga kredit.

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan stimulus ini adalah UMKM harus memiliki atau mengajukan NPWP ke kantor pajak. Suryo berharap, integrasi dengan Himbara dapat memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan kepatuhan pajak UMKM. Kemudahan administrasi tersebut pun, nantinya tidak hanya dilayani dikantor cabang pembantu Himbara, tetapi bisa juga melalui aplikasi.

Masih berat

Asal tahu saja, Ditjen Pajak mencatat, jumlah wajib pajak (WP) UMKM yang memiliki NPWP tergolong aktif dan melakukan pembayaran pajak pada 2019 mencapai 2,3 juta UMKM. Sedangkan, WP UMKM yang terdaftar, namun tidak melakukan pembayaran pajak sebanyak 1,7 juta UMKM.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) mencatat, terdapat 64 juta UMKM yang terdaftar di tahun lalu.

Artinya masih ada sekitar 60 juta UMKM di Indonesia yang belum memiliki NPWP. “Data ada 60 juta UMKM di Indonesia yang belum memiliki NPWP. “Data ada 64 juta UMKM, kalau diberikan kemudahan bayar dan lapornya, paling tidak memudahkan 64 juta warga negara,” tambah Suryo.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa sebagian besar pelaku UMKM terutama yang tidak memiliki NPWP dipastikan tidak akan memanfaatkan fasilitas subsidi bunga kredit. “Menurut UMKM, aturan ini merupakan jebakan dari pemerintah, karena sebelumnya tidak perlu mengirimkan laporan pajak,” kata Ikhsan beberapa waktu lalu.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only