Syarat Perpanjangan Izin, Pajak Tambang Dirombak

Pemerintah mengubah pajak pertambangan untuk mengerek penerimaan pajak

JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu PP yang akan terbit akan berisi syarat perpanjangan kontrak pertambangan.

Berdasarkan draf PP yang salinannya diperoleh, poin syarat perpanjangan itu antara lain mengatur penambahan beban perpajakan bagi produsen pertambangan bagi produsen pertambangan. Saat ini, pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menyetor dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti sebesar 13,5%, kemudian lumpsum payment, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% (reimburse), sales tax maksimal 5%, serta PPh Badan 45%.

Adapun ketika kontrak PKP2B diperpanjang dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), maka perlakuan pajaknya berubah menjadi: royalti + penjualan hasil tambang (PHT) + barang milik negara (BMN) menjadi sebesar 15%.

Kemudian ada PBB prevailing, lalu pajak daerah prevailing, dan PPN prevailing sebesar 10%. Masih ada lagi PPh Badan Prevailing sebesar 25%, serta earning after tax (EAT) sebesar 10% dengan porsi 6% untuk daerah dan 4% untuk pusat.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief mengemukakan, pemerintah memberikan syarat ketat untuk memperpanjang kontrak PKP2B menjadi IUPK OP. “Itu menjadi salah satu yang dipersyaratkan oleh pemerintah untuk peningkatan penerimaan negara,” kata dia.

Namun Irwandy enggan membeberkan poin lain dalam PP turunan UU Minerba itu. Dia bilang, poin yang paling menonjol adalah kenaikan tarif royalti dari PKP2B setelah menjadi IUPK OP.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, sebelum aturan itu berlaku, pihaknya meminta pemerintah kembali mengajak diskusi pelaku usaha. Khususnya membahas mengenai subtansi rincian tarif dan jenis pajak yang diatur.

Namun dia enggan mengomentari besaran pajak yang tertuang dalam poin syarat perpanjangan kontrak itu.

Memang kata Hendra, regulasi ini sangat penting dan mendesak untuk segera berlaku. Pasalnya, aturan itu penting bagi kelangsungan bisnis batubara di tanah air. Terlebih bagi para pemegang izin PKP2B yang kontraknya akan berakhir.

Direktur dan Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep Srivastava optimitis Arutmin dan KPC bakal mendapatkan IUPK OP. Ketika itu terwujud, BUMI siap mematuhi segala kewajiban sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan mematuhi peraturan, seperti biasanya,” kata dia.

Dileep enggan berkomentar terkait skema peningkatan penerimaan negara usulan pemerintah maupun tentang progres permohonan perpanjangan izin Arutmin dan KPC.

Dia hanya berharap perpanjangan izin itu segera diumumkan Kementerian ESDM.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only