SKK Migas: Insentif hulu migas tengah dipertimbangkan Kementerian Keuangan

JAKARTA. Langkah pemberian stimulus berupa insentif fiskal bagi sektor hulu migas kini sepenuhnya dalam wewenang Kementerian Keuangan.

Sekedar informasi, pemberian insentif merupakan inisiasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menuturkan pemberian stimulus sebagai imbas pandemi covid-19 yang menghambat bisnis KKKS sejauh ini baru meliputi penundaan setoran Abandonment Siter Restoration (ASR).

“SKK Migas mengusulkan stimulus untuk menarik investasi. Saya dengan Kemenkeu tengah mempertimbangkan tetapi keputusan bukan di SKK Migas,” terang Susana dalam diskusi virtual, Kamis (23/7).

Ia mengungkapkan, stimulus penundaan setoran ASR dilakukan oleh SKK Migas sebagai upaya agar para KKKS dapat tetap melangsungkan operasi di tengah situasi pandemi covid-19.

Dalam catatan Kontan.co.id, sebagai insentif di tengah pandemi covid-19, ada 9 permintaan dari SKK Migas dan KKKS kepada pemerintah. Pertama, penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR). Kedua, pemberlakuan tax holiday untuk pajak penghasilan bagi semua WK. Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81.

Keempat, kebijakan tidak mengenakan biaya pada Barang Milik Negara Hulu Migas yang ditargetkan kepada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK Eksploitasi.

Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Keenam, pemberlakuan penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung kepada WK Eksploitasi

Ketujuh, adanya dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian khususnya yang membina industri penunjang hulu migas terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Kedelapan, adanya dukungan agar gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume di antara ketentuan take or pay (ToP) dan daily contract quantity (DCQ). Terakhir, pemberian insentif pada semua WK dengan tujuan untuk memberikan perbaikan keekonomian pengembangan lapangan. Pekan lalu SKK Migas telah memastikan kebijakan relaksasi TOP berpeluang untuk tidak diberlakukan.

Sebelumnya, kebijakan ini dinilai penting demi membantu sektor industri gas yang tertekan akibat pandemi covid-19. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko menjelaskan, kebijakan implementasi harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU bagi sektor industri dinilai bisa menggantikan urgensi penerapan relaksasi TOP.

“Seperti kita tahu serapan di bulan Mei saat marak Covid rendah sekali terutama gas pipa, tapi dengan implementasi permen harga gas, lifting gas pipa meningkat agak lumayan dibanding Mei,” terang Arief dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/7).

Arief melanjutkan, kebijakan ini pun diharapkan dapat membantu meningkatkan serapan gas yang memang diakui mengalami tekanan.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only