Penerimaan Cukai Rokok 2020 Diprediksi Shortfall Rp1,37 T

Jakarta, Lembaga riset perpajakan DDTC memprediksi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini tak akan mencapai target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 yakni Rp164,94 triliun.

Koordinator Riset DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan peneriman CHT akan mentok di kisaran 99,2 persen atau berpotensi shortfall sebesar Rp1,37 triliun.

“Kami melakukan simulasi kira-kira berapa penerimaan CHT di tahun di 2020. Kami menghitung dengan segala variabel yang kami dapatkan, kami mendapat angka Rp163,6 triliun atau lebih kecil 1,37 triliun dari target CHT,” ujarnya dalam webinar yang digelar DDTC, Selasa (21/6).

Menurut Denny, ada beberapa hal yang menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan cukai di tahun ini. Pertama, struktur tarif dan produk hasil tembakau yang bersifat sangat kompleks serta kenaikan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) yang tidak menentu, baik antar golongan maupun antar jenis hasil tembakau.

Jika dilihat, kata Denny, gap tarif cukai antar golongan cenderung melebar dari tahun ke tahun. Ia menyebut misalnya HJE untuk Sigaret Kretek Mesin golongan 1 dan golongan 2 pada 2015 hanya berbeda 36 persen, tapi pada tahun ini jarak tarifnya sudah sangat jauh yakni 50 persen

Begitu juga dengan Sigaret Putih Mesin golongan 1 dan golongan 2 yang perbedaan HJE-nya pada 2015 hanya 50 persen saat ini naik menjadi 63 persen. Struktur tarif ini memunculkan banyaknya kecurangan yang dilakukan perusahaan rokok untuk tetap dapat dikenakan tarif golongan rendah.

“Mereka bisa mengendalikan produksinya atau menggunakan pabrikan lain untuk diversifikasi produk. Bisa dibilang, ada pabrikan-pabrikan besar yang selama ini sebenarnya layak untuk dapat tarif golongan 1 namun mereka menikmati CHT golongan 2,” terang Denny.

Penyebab selanjutnya adalah diskrepansi antara harga produk tembakau yang beredar di pasaran (Harga Transaksi Pasar/HTP) yang tidak sesuai dengan harga yang didaftarkan atau tertera pada pita cukai di kemasan (HJE).

Menurut Denny, kerap kali beberapa merek rokok dijual di bawah HJE lantaran dalam Pasal 22 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif CHT disebutkan bahwa HTP bisa dijual di bawah 85 persen.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif CHT, HTP di tingkat konsumen minimal adalah 85 persen. “Ada penerimaan negara yang tidak optimal di sini,” tandasnya.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only