Pemerintah Topang Industri Media dengan Insentif

JAKARTA, Kabar gembira bagi industri pers di Tanah Air. Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media untuk mengantisipasi efek pandemi virus corona.

Ada sejumlah poin insentif yang diberikan pemerintah. Misalnya, pembebasan pajak kertas koran sebagai bahan baku media cetak.

“Pemerintah akan menghapuskan PPN kertas koran,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, seperti dikutip Kontan.co.id, Minggu (26/7/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta melakukan pertemuan virtual pada Jumat (24/7/2020).

Pertemuan itu menghasilkan tujuh yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi masalah industri media massa di tengah pandemi Covid-19.  

Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.  

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.  

Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

Ketujuh, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka. Terutama Iklan layanan masyarakat kepada media lokal.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only